LMK
Keberadaan LMK yang di bentuk berdasarkan PERDA No.2. Tahun 2010. sebagai Lembaga Tertinggi kelurahan diharapkan mampu melakukan kontrol sosial terhadap tuntutan dan dukungan yang menyangkut kepentingan masyarakat. Dan juga harus dapat menjaga Harmonisasi hubungan dengan lurah dan masyarakat.
Keberadaan FKDM, yang di bentuk berdasarkan Permendagri No.12 th.2006,kemudian yang ditindak lanjuti oleh PERGUB No. 112, th.2008. Diharapkan mampu mengantisipasi sedini mungkin gejala-gejala yang ada di Masyarakat. Dan menjalin silaturahmi baik antar anggota maupun dengan lingkungan masyarakat.
Ketua FKDM DKI Jakarta, H. Amrullah Asbah, Jumlah anggota disetiap kelurahan 10 orang
Kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Sarwo Handayani, Mengatakan pelaksanaan Musrembang sebagai media untuk menyelaraskan dan menyepakati Rancangan Rencana Kerja Pembangunan Daerah DKI
MUSREMBANG ,berfungsi untuk memadukan kepentingan pemerintah dan kepentingan masyar


0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda