Senin, 24 Juni 2019

Pemimpin

Pemimpin

Adakah gubernur seperti Said bin Amir? Ya, dia adalah gubernur wilayah Homs, Suriah, pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab. Suatu hari, Amirul Mukminin berkunjung ke Suriah dan mendengarkan laporan langsung warga di sana. Umar pun melakukan klarifikasi terhadap Said.

"Mereka berkata, engkau sering telat ke kantor, benarkah demikian?" tanya Umar kepada Said. "Wahai Amirul Mukminin, demi Allah, sebenarnya aku benci menceritakannya, tetapi aku akan mengatakannya demi membela diri. Aku tidak memiliki pembantu. Setiap pagi aku membuat adonan roti untuk keluargaku, kemudian memanggangnya hingga matang. Setelah semuanya selesai, aku berwudhu kemudian keluar melayani mereka."

"Lalu, mengapa tidak melayani tamu pada malam hari?" tanya Amirul Mukminin. "Aku telah mengorbankan waktu siangku demi melayani mereka, jadi sudah sewajarnya bila waktu malamku aku khususkan untuk bermunajat kepada Allah."

"Mengapa selalu absen satu hari dalam sebulan?" tanya Umar. "Wahai Amirul Mukminin, aku tidak memiliki pembantu yang mencucikan pakaianku dan aku tidak memiliki pakaian kecuali yang menempel di badanku ini. Pada satu hari dalam sebulan itu aku mencucinya, menungguinya hingga mengering dan karena itu aku tak bisa bekerja."

"Lalu, mengapa sering mendadak pingsan?" tanya Umar. "Wahai Amirul Mukminin, aku telah menyaksikan dengan mata kepalaku sendiri bagaimana Khubaib al-Anshory menemui ajalnya. Ketika itu aku masih dalam keadaan musyrik. Aku menyaksikan orang-orang kafir mencincang tubuhnya seraya berkata, 'Wahai Khubaib! Apa kau rela andai saja Muhammad menggantikan posisimu sekarang ini?' Khubaib menjawab, 'Demi Allah, jangankan posisiku sekarang, sedikit pun aku tak rela Muhammad tertusuk duri, sementara aku duduk di rumah bersama anak dan istriku.'"

"Setiap kali aku mengingat peristiwa itu, aku selalu dirundung penyesalan. Menyesal karena aku tidak menolongnya. Menyesal karena aku ketika itu bukan termasuk golongan orang beriman. Aku khawatir Allah tidak akan mengampuni dosaku itu. Itulah yang membuatku sering pingsan," kata Said.

Umar bin Khattab pun berkata, "Alhamdulillah, perkiraanku telah tepat dengan memilihnya." Gubernur dan jabatan publik lainnya memang memiliki implikasi yang luas bagi masyarakat sehingga Rasulallah SAW bersabda, "Ada tiga kelompok orang yang doanya tidak ditolak: pemimpin yang adil, seorang yang berpuasa sampai ia berbuka, dan doa seorang yang dizalimi." Karena itulah, Rasulullah SAW tidak asal saja memberikan amanah kepada para sahabatnya, terutama terkait jabatan publik, seperti panglima perang.

Imam al-Mawardi menyebutkan, syarat pemimpin wajiblah seorang yang beriman. Lalu, dia mampu berlaku adil, memiliki kapabilitas ilmu, sehat jasmani-ruhani, dan berintegritas. Pemimpin yang paling baik adalah dia yang ikut berbagi bersama rakyatnya. Pepatah mengatakan, "Seburuk-buruk harta adalah yang tidak diinfakkan. Seburuk-buruk teman adalah yang berlari ketika dibutuhkan. Dan seburuk-buruk pemimpin adalah yang membuat orang-orang baik menghindar ketakutan."

Allah Beserta Kita?
Tanggung Jawab Pemimpin
Membangun Sikap Takwa
Kisah Keluarga yang Taat
Sifat lainnya dari seorang pemimpin adalah pandai memaafkan kesalahan anak buah, bukan justru melimpahkan kesalahan kepada anak buahnya. Aisyah berkata, "Aku tidak pernah melihat Rasulullah membalas dendam terhadap kezaliman yang dilakukan terhadapnya. Hanya, bila sesuatu dari hukum Allah dilanggar, maka tidak ada satu pun yang dapat mengadang kemarahan beliau SAW."

Nasihat dari para alim ulama dibutuhkan bagi para pemimpin agar mereka tersadar betapa kekuasaan hanyalah sementara, bukan sebaliknya, menghardik, dan memaki ulama. Ali bin Abi Thalib berkata, "Ulama yang datang ke istana megah penguasa membuat buruk muka ulama dan penguasa. Penguasa yang berkunjung ke rumah sederhana seorang ulama, membuat penguasa dan ulama sama-sama mulia." Sikap seperti itu hanya akan lahir dari pejabat publik yang menyadari bahwa akhir dari semua serial kehidupan manusia adalah kematian.


   


Ma'na thumaninah

Tumaninah


Menyelami Makna Thumaninah
25 Juni 2019 10:35 — Hasanul Rizqa

Seorang perempuan tengah khusyuk berdoa usai melaksanakan ibadah Shalat Dzuhur di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin (23/7). (Agung Supriyanto/Republika)
Ibnu Qayyim al-Jauziyah membagi thuma'ninah dalam tiga tingkatan.
REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Abdul Mujib

"Orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati akan Allah-lah hati menjadi tenteram" (QS 11: 28)

Baca Juga
Menggali Makna Halalbihalal
Meresapi Makna Takbir
Makna Lebaran
Jika sakinah memiliki arti ketenangan dari rasa takut, maka thuma'ninah mencakup ketenangan jiwa individu disebabkan karena memiliki berbagai ilmu dan keimanan yang kokoh.

Seperti dalam pelaksanaan rukun shalat, seluruh tahapan dari aktivitas kehidupan manusia memerlukan adanya thuma'ninah, baik dalam kondisi bekerja, bermain, bercengkerama, bahkan tidur sekalipun. Fungsi thuma'ninah selain untuk memberi ketenangan jiwa, menghindarkan diri dari segala penyakit batin seperti keresahan dan kecemasan, juga untuk menentukan apakah setiap tahapan kehidupan individu itu telah dilalui secara sempurna atau belum.

Kesempurnaan di sini menjadi target thuma'ninah, karena dinamika kehidupan manusia merupakan proses untuk mencapai kualitas manusia paripurna (insan kamil).

Ibnu Qayyim al-Jauziyah membagi thuma'ninah dalam tiga tingkatan. Pertama, thuma'ninah karena berzikir kepada Allah, sehingga menghilangkan ketakutan dan mendatangkan harapan dan ketenteraman.

Kedua, thuma'ninah ruh ketika mencapai tujuan kasyaf (terbukanya rahasia Allah), rindu akan janji suci, dan bertemu setelah berpisah. Ketiga, thuma'ninah karena menyaksikan kehadiran kasih sayang Allah, menggapai keabadian, dan mencapai derajat cahaya yang abadi.

Thuma'ninah hanya berlaku pada perbuatan yang baik, sebab hal itu akan mengakibatkan kebakaan dan kedamaian. Sementara thuma'ninah yang dikaitkan dengan perbuatan buruk atau dosa merupakan thuma'ninah yang semu, yang akan mengakibatkan kefanaan dan kekacauan, sebab dosa merupakan kondisi emosi individu yang dirasa tidak tenang setelah ia melakukan perbuatan itu dan merasa tidak enak jika perbuatannya diketahui oleh orang lain.

Seluruh perbuatan yang berlabel dosa tidak akan bermuara pada thuma'ninah, sekalipun dalam dosa terdapat kenikmatan yang semu. Thuma'ninah dapat diraih oleh individu ketika ia mentaati hukum-hukum yang ditetapkan oleh Allah SWT. Dia yang menciptakan batin manusia dan yang memberi petunjuk bagaimana batin itu mendapatkan thuma'ninah.

 perempuan tengah khusyuk berdoa usai melaksanakan ibadah Shalat Dzuhur di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin (23/7). (Agung Supriyanto/Republika)
Ibnu Qayyim al-Jauziyah membagi thuma'ninah dalam tiga tingkatan.
REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Abdul Mujib

"Orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati akan Allah-lah hati menjadi tenteram" (QS 11: 28), maka thuma'ninah mencakup ketenangan jiwa individu disebabkan karena memiliki Seperti dalam pelaksanaan rukun shalat, seluruh tahapan dari aktivitas kehidupan manusia memerlukan adanya thuma'ninah, baik dalam kondisi bekerja, bermain, bercengkerama, bahkan tidur sekalipun. Fungsi thuma'ninah selain untuk memberi ketenangan jiwa, menghindarkan diri dari segala penyakit batin seperti keresahan dan kecemasan, juga untuk menentukan apakah setiap tahapan kehidupan individu itu telah dilalui secara sempurna atau belum.

Kesempurnaan di sini menjadi target thuma'ninah, karena dinamika kehidupan manusia merupakan proses untuk mencapai kualitas manusia paripurna (insan kamil).

Ibnu Qayyim al-Jauziyah membagi thuma'ninah dalam tiga tingkatan. Pertama, thuma'ninah karena berzikir kepada Allah, sehingga menghilangkan ketakutan dan mendatangkan harapan dan ketenteraman.

Kedua, thuma'ninah ruh ketika mencapai tujuan kasyaf (terbukanya rahasia Allah), rindu akan janji suci, dan bertemu setelah berpisah. Ketiga, thuma'ninah karena menyaksikan kehadiran kasih sayang Allah, menggapai keabadian, dan mencapai derajat cahaya yang abadi.

Thuma'ninah hanya berlaku pada perbuatan yang baik, sebab hal itu akan mengakibatkan kebakaan dan kedamaian. Sementara thuma'ninah yang dikaitkan dengan perbuatan buruk atau dosa merupakan thuma'ninah yang semu, yang akan mengakibatkan kefanaan dan kekacauan, sebab dosa merupakan kondisi emosi individu yang dirasa tidak tenang setelah ia melakukan perbuatan itu dan merasa tidak enak jika perbuatannya diketahui oleh orang lain.

Seluruh perbuatan yang berlabel dosa tidak akan bermuara pada thuma'ninah, sekalipun dalam dosa terdapat kenikmatan yang semu. Thuma'ninah dapat diraih oleh individu ketika ia mentaati hukum-hukum yang ditetapkan oleh Allah SWT. Dia yang menciptakan batin manusia dan yang memberi petunjuk bagaimana batin itu mendapatkan thuma'ninah.

Kunjungi Website


Rabu, 19 Juni 2019

Shalat Fajar

Shalat Fajar


Shalat fajar sebenarnya merujuk pada waktu pelaksanaan shalat yang dilakukan kala fajar telah terbit, sehingga shalat tahajud, shalat tarawih, shalat witir, dan shalat-shalat lain yang dilakukan mulai selepas isya’ hingga sebelum masuk waktu subuh tidak termasuk dalam kategori penamaan shalat fajar, melainkan shalat malam.

Hanya ada dua shalat yang terkhusus dilakukan kala fajar telah terbit, yakni shalat sunnah qabliyah subuh dan shalat subuh. Lantas sebenarnya makna dari shalat fajar apakah merujuk pada shalat subuh atau qabliyah subuh? Atau justru mencakup kedua-duanya?

Dalam beberapa hadits dijelaskan berbagai keutamaan melaksanakan shalat fajar. Hadits yang cukup masyhur adalah hadits yang diriwayatkan oleh Sayyidah ‘Aisyah berikut:

رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا

“Dua rakaat shalat fajar lebih utama dari dunia dan seisinya” (HR. Muslim).

Imam Abu Hasan al-Mubarakfuri mengartikan dua rakaat shalat fajar pada hadits di atas pada makna shalat sunnah fajar, sehingga yang dimaksud adalah shalat qabliyah subuh. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam karya beliau, Mir’ah al-Mafatih Syarah Misykat al-Mashabih:

قوله (ركعتا الفجر) أي سنة الفجر هي المشهورة بهذا الاسم

“Makus dari perkataan ‘dua rakaat shalat fajar’ (dalam hadits) adalah shalat sunnah (qabliyah) fajar. Penyebutannya memang masyhur dengan nama ini” (Abu al-Hasan al-Mubarakfuri, Mir’ah al-Mafatih Syarah Misykat al-Mashabih, juz 4, hal. 137).

Pemaknaan shalat fajar sebagai shalat qabliyyah subuh juga dikuatkan dengan berbagai kata “rak‘atai-l-fajr” (dua rakaat shalat fajar) yang terdapat dalam beberapa hadits, misalnya dalam dua hadits berikut ini:

عن حفصة قالت: كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يصلي ركعتي الفجر قبل الصبح في بيتي يخففهما جدا

“Diriwayatkan dari Sayyidah Hafshah, beliau berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaksanakan shalat dua rakaat fajar sebelum melaksanakan shalat subuh di rumahku dengan sangat cepat” (HR. Ahmad).

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ لَمْ يَكُنْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى شَيْءٍ مِنْ النَّوَافِلِ أَشَدَّ مِنْهُ تَعَاهُدًا عَلَى رَكْعَتَيْ الْفَجْرِ

“Diriwayatkan dari Sayyidah ‘Aisyah radliyallahu ‘anha, beliau berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam belum pernah dalam melakukan shalat sunnah lebih diperhatikan dari dua rakaat fajar” (HR. Bukhari)

Sedangkan dalam beberapa redaksi hadits yang lain, makna shalat fajar tidak merujuk pada shalat sunnah, tapi justru merujuk pada shalat subuh yang merupakan shalat fardhu, misalnya seperti dalam hadits berikut:

عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا صَلَّى الْفَجْرَ جَلَسَ فِى مُصَلاَّهُ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ حَسَنًا

“Diriwayatkan dari sahabat Jabir bin Samurah bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam ketika telah melaksanakan shalat fajar, beliau duduk di tempat shalatnya sampai matahari terbit dengan terang” (HR. Muslim).

Makna hadits di atas dapat dipastikan merujuk pada shalat subuh, dengan berdasarkan indikasi (qarinah) lafadz setelahnya yang tidak menjelaskan bahwa Nabi Muhammad melaksanakan shalat yang lain kecuali shalat subuh.

Dalam beberapa hadits yang lain juga dijelaskan pemaknaan shalat fajar sebagai shalat subuh, dengan melihat pada hadits yang semakna namun dari riwayat yang berbeda, misalnya seperti yang dijelaskan oleh Imam al-Munawi berikut ini:

ـ (من صلى الفجر) أي صلاة الفجر بإخلاص وفي رواية صلاة الصبح (فهو في ذمة الله) ـ

“Barangsiapa melaksanakan shalat fajar dengan ikhlas—dalam sebagian riwayat diungkapkan dengan kata shalat subuh—maka dia berada dalam jaminan Allah” (Al-Munawi, Faid al-Qadir, juz 6, hal. 213).

Sedangkan dalam hadits yang diriwayatkan dari Sahabat Abdullah bin ‘Umar, secara tegas memaknai redaksi ‘shalat al-fajar” dengan makna shalat subuh, berikut hadits tersebut:

لا صَلاةَ بَعْدَ الْفَجْرِ، إِلا الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلاةِ الْفَجْرِ

“Tidak ada shalat setelah (terbit) fajar kecuali dua raka’at sebelum shalat fajar” (HR. Thabrani)

Dari beberapa penjelasan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa ketika shalat fajar diredaksikan dengan kata “rak’atai-l-fajr” (dua rakaat fajar) maka makna yang dimaksud adalah shalat sunnah qabliyah subuh. Sedangkan ketika shalat fajar diredaksikan dengan kata “shalla-l-fajr” atau dengan kata “shalat al-fajr” maka makna yang dimaksud adalah shalat subuh.

Demikian bila kita memaknainya berdasarkan pada analisis berbagai hadits Nabi. Sedangkan jika meninjaunya dari segi ‘urf lughat (keumuman bahasa) yang berlaku dalam masyarakat Arab, mereka umumnya memaknai shalat fajar sebagai shalat subuh. Hal ini dapat kita amati ketika memperhatikan berbagai redaksi dalam berbagai kitab turats saat menjelaskan tentang shalat subuh yang biasanya menggunakan redaksi kata “shalat al-fajr”, sama persis dengan pelafalan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Thabrani di atas. Sedangkan ketika membahasakan shalat qabliyah subuh, maka umumnya orang Arab dalam berbagai redaksi menggunakan kata “rak’atai-l-fajr”. Wallahu a’lam.

Ustadz M. Ali Zainal Abidin, pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah Kaliwining Rambipuji Jember